IDXChannel - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno menyebut, dirinya mendapatkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati perihal automatic adjustment belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2023.
Hanya saja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata pada hari ini (15/2), Hendrawan mempertanyakan mengapa Sri Mulyani akan melakukan automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun.
"Berdasarkan Surat nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, automatic adjustment sebesar Rp50,2 triliun. Pertanyaannya, ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat?" ujar Hendrawan.
Bahkan, di kala pengiriman surat itu, APBN 2023 belum berjalan, namun rencana pemblokiran anggaran tersebut sudah dilayangkan.