Upaya dan dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi investor dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara.
Adapun dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya SP– 10/KLI/2023 berupa dukungan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan (availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.
Sementara itu, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN.
Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Di antaranya, pertama, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear) untuk memberikan kepastian. Kedua, penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan proses Pengadaan.
Ketiga, metode pengadaan melalui Swiss Challenge pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang lebih pasti dan cepat.
Keempat, penggunaan Panel Badan Usaha untuk menggantikan tahapan Prakualifikasi. Kelima, adanya relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan.
Terakhir, pelibatan Probity Advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pengadaan.
"Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi PJPK, pelaku usaha, dan seluruh stakeholders untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN," imbuh Suminto.
LKPP juga memasukkan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU, sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.