sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Dorong Skema KPBU dan Kreatif Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN

Economics editor Nia Deviyana
09/02/2023 16:59 WIB
Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN.
Pemerintah Dorong Skema KPBU dan Kreatif Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN. Foto: MNC Media.
Pemerintah Dorong Skema KPBU dan Kreatif Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN. Foto: MNC Media.

Untuk saling melengkapi, Menteri PPN juga meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaa Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.

Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan 4 pilar dalam visi Indonesia 2045.

"Yaitu pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement