Diskusi tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, asosiasi kawasan industri, serta pengelola kawasan industri dari Indonesia dan Rusia guna membahas peluang kerja sama investasi, pengembangan kawasan industri, serta pembentukan kawasan industri yang saling terhubung (klaster industri internasional).
Hingga triwulan II-2026, Indonesia memiliki 180 kawasan industri yang menampung hampir 12 ribu perusahaan atau tenan. Pengembangan kawasan industri dilakukan melalui empat pendekatan utama, yakni kawasan berteknologi tinggi, kawasan berbasis hilirisasi sumber daya alam, kawasan hemat air di luar Pulau Jawa, serta kawasan padat karya di Pulau Jawa guna meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.
Untuk memperkuat daya tarik investasi, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko, status kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional yang memberikan kepastian keamanan investasi, pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri tertentu, program restrukturisasi mesin dan peralatan industri, serta berbagai insentif perpajakan seperti investment allowance, tax allowance, super tax deduction untuk kegiatan riset dan pelatihan vokasi, hingga pembebasan bea masuk mesin dan bahan baku melalui skema masterlist.
Selain itu, Indonesia juga menawarkan tingkat upah yang kompetitif di sejumlah wilayah industri sebagai salah satu daya tarik bagi investor manufaktur.
Sebagai contoh keberhasilan pengembangan kawasan industri, Kemenperin turut memaparkan Kendal Special Economic Zone (Kendal SEZ). Kawasan yang dikembangkan melalui kerja sama Jababeka & Co. dan Sembcorp Urban Development Singapura tersebut telah menjadi salah satu kawasan industri dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia. Hingga 2025, Kendal SEZ mencatatkan investasi kumulatif sebesar Rp187,05 triliun dan menyerap lebih dari 76 ribu tenaga kerja.