IDXChannel - Pemerintah kembali mengizinkan impor garam industri. Hal ini diperkuat dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengaminkan hal tersebut. Menurutnya, impor garam industri diperbolehkan kembali hingga swasembada garam pada 2027.
"Sudah boleh, peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," kata Zulkifli Hasan, Jumat (16/5/2025).
Dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pada pasal 16 a dan b, disebutkan sisa garam impor tahun 2024 yang berjumlah 47.011 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri aneka pangan.
Kemudian, 2.217,97 ton pada industri pengolah garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan pada 2025.