IDXChannel - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melaporkan nilai hibah Barang Milik Negara rampasan mencapai Rp132,27 miliar dalam periode 3 tahun terakhir yakni 2019-2021.
Rinciannya, penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp500,91 miliar. Di tahun 2019 mencapai Rp20,6 miliar, tahun 2020 Rp404,06 miliar, dan 2021 Rp76,25 miliar.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kami mengambil 3 tahun terakhir di mana kalau kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp132,7 miliar baik dari KPK maupun dari Kejaksaan," kata Purnama dalam video virtual, Jumat (10/12/2021).
Lanjutnya, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.
"Siapa saja yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini ke lihat bahwa beberapa lembaga di antaranya ATR/BPN ada Rp 41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar," imbuhnya.
Dia menambahkan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.
(NDA)