IDXChannel - Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melaporkan nilai hibah Barang Milik Negara rampasan mencapai Rp132,27 miliar dalam periode 3 tahun terakhir yakni 2019-2021.
Rinciannya, penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp500,91 miliar. Di tahun 2019 mencapai Rp20,6 miliar, tahun 2020 Rp404,06 miliar, dan 2021 Rp76,25 miliar.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kami mengambil 3 tahun terakhir di mana kalau kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp132,7 miliar baik dari KPK maupun dari Kejaksaan," kata Purnama dalam video virtual, Jumat (10/12/2021).
Lanjutnya, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.