"Siapa saja yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini ke lihat bahwa beberapa lembaga di antaranya ATR/BPN ada Rp 41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar," imbuhnya.
Dia menambahkan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan diantaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.
(NDA)