sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian hingga Koper Bekas Ilegal Senilai Rp17,35 Miliar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/04/2023 10:03 WIB
Pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor ilegal senilai Rp17,35 miliar.
Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian hingga Koper Bekas Ilegal Senilai Rp17,35 Miliar (Foto: MNC Media)
Pemerintah Kembali Musnahkan Pakaian hingga Koper Bekas Ilegal Senilai Rp17,35 Miliar (Foto: MNC Media)

Pasalnya, jika barang bekas ilegal tidak dimusnahkan, imbasnya, produk lokal menjadi sulit bersaing di dalam negeri. Lantaran, masyarakat lebih memilih barang-barang bekas yang murah itu.

Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini. 

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement