sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina Bagi WNA dan WNI Pulang Perjalanan Jadi 10 Hari

Economics editor Azhfar Muhammad
06/12/2021 19:52 WIB
Pemerintah kembali memperketat pintu masuk melalui transportasi udara dalam rangka mencegah gelombang tiga kenaikan kasus Covid-19.
Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina Bagi WNA dan WNI Pulang Perjalanan Jadi 10 Hari
Pemerintah Kembali Ubah Aturan Karantina Bagi WNA dan WNI Pulang Perjalanan Jadi 10 Hari

“Pengetatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga dibutuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara. Selain itu, kita juga ingin mempertahankan pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik,” ucap Adita.

Sebagai catatan, SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021, dan sewaktu-waktu dapat diubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement