IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat pintu masuk melalui transportasi udara dalam rangka mencegah gelombang tiga kenaikan kasus Covid-19 dan menghalang varian Omicron masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan dengan tegas untuk masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.
“Untuk pengendalian dilakukan mulai penerbangan domestik antisipasi libur natal dan tahun baru (Nataru) untuk masa karantina WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (6/12/2021).
Pengetatan dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Omicron.
“Bagi personel udara pesawat asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, dalam melaksanakan pengendalian transportasi, Kemenhub selalu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub secara lebih spesifik dan teknis, mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional melalui transportasi udara.