IDXChannel - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia merespons kebijakan pemerintah yang melarang pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU) baru.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Hendra mengatakan, jika pemerintah melarang pembangunan PLTU batu bara tentunya akan berpengaruh pada pasokan batu bara ke domesik dalam jangka panjang. Meski demikian, ia meyakini pemerintah telah memperhitungkan berbagai aspek.
"Adapun jika pemerintah memutuskan untuk melarang pembangunan PLTU batu bara nanti efektif pada periode waktu yang akan ditetapkan tentu saja akan berpengaruh pada pasokan batu bara ke domestik di jangka panjang," kata Hendra, Jumat (16/9/2022).
"Tentu sebagai mitra pemerintah para anggota kami mematuhi segala kebijakan dan peraturan pemerintah. Kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek termasuk peran industri pertambangan batu bara yang menjadi salah satu andalan dalam mendukung perekonomian nasional dan ketahanan energi," tambahnya.