sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Semua Medsos jadi Tempat Transaksi Jual-Beli

Economics editor Eka Setiawan/Kontri
26/09/2023 20:52 WIB
Pemerintah melarang semua platform medsos menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi.
Pemerintah melarang semua platform medsos menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi.
Pemerintah melarang semua platform medsos menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi.

IDXChannel – Pemerintah melarang semua platform media sosial (medsos) menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.

Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Pria yang kerap disapa Zulhas ini mengatakan, aturan segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah  dirinya menandatangani revisi Permendag.

Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
"Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore," kata Zulhas.

Regulasi itu juga termasuk larangan TikTok shop.TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement