sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Mau Batasi Harga Jual Produk Impor, Tidak Boleh di Bawah Rp1,5 Juta

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/07/2023 22:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan ada salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor. 
Pemerintah Mau Batasi Harga Jual Produk Impor, Tidak Boleh di Bawah Rp1,5 Juta. Foto: MNC Media.
Pemerintah Mau Batasi Harga Jual Produk Impor, Tidak Boleh di Bawah Rp1,5 Juta. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan ada salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor. Upaya tersebut yaitu menetapkan harga batas minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce.

Pihaknya tengah mengupayakan agar barang yang boleh dijual di dalam negeri punya harga yang tidak lebih murah dari USD100 atau setara Rp1,5 juta. Sehingga barang-barang UMKM dibawah harga itu bisa berdagang bebas di pasar domestik.

"Kedua kita sedang minta produk yang masuk kedalam negeri yang boleh masuk minimum USD100, itu paling mudah untuk memprotect dalam negeri, kalau produk dibawah itu sudah banyak di dalam negeri," ujar Teten di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (10/7/2023).

UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Bahkan 97% lapangan pekerjaan yang ada saat ini disediakan oleh para pelaku UMKM.

"Kalau produk mereka kalah bersaing dengan produk dari luar, pasti akan ada dampak besar terhadap perekonomian Indonesia," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement