sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Layanan BTS Bus Kota 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/01/2025 17:30 WIB
Kemenhub menetapkan alokasi anggaran Buy The Service (BTS) atau subsidi angkutan massal bus perkotaan pada 2025 sebesar Rp177,49 miliar.
Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Layanan BTS Bus Kota 2025. (Foto MNC Media)
Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Layanan BTS Bus Kota 2025. (Foto MNC Media)

Sedangkan pada 2025, hanya delapan kota yang akan mendapatkan subsidi angkutan umum massal perkotaan. Seperti Palembang, Surakarta, Banyumas, Balikpapan, Surabaya, Makassar, Pontianak, dan Manado.

Kemenhub berharap, pemerintah daerah bisa segera mengambil alih program BTS yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan daerah. Sehingga, layanan angkutan umum bisa murah bisa tetap dijalankan untuk mengurangi dominasi kendaraan pribadi yang menimbulkan kemacetan dan polusi.

"Tujuan pemberian angkutan subsidi perkotaan itu pertama stimulus, kedua meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, ketiga memudahkan mobilitas masyarakat angkutan perkotaan. Apabila tidak ada subsidi, itu untuk menggunakan transportasi umum biayanya akan lebih mahal," kata Ernita.

Ernita mengatakan, berdasarkan data dari RPJMN 2020-2024 total kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kemacetan sebesar Rp77 triliun per tahun. Terdiri dari Rp65 triliun per tahun dari Jakarta sendiri, dan Rp12 triliun per tahun dari kemacetan yang ada di Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.

"Modal share angkutan umum, itu kalau di Singapura, Hongkong, Tokyo, itu di atas 50 persen. Kalau berdasarkan data yang kami dapat, di Jakarta, Bandung, dan kota besar lain, itu modal share angkutan umum masih kurang dari 20 persen," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement