Perbapanas 2/2026 telah mempertegas pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras berupa gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), beras medium, dan beras premium. Untuk kualifikasi GKP lebih ditekankan merupakan gabah yang telah memasuki usia panen di tingkat petani.
Sementara GKG merupakan GKP yang telah diolah di tingkat petani atau penggilingan. GKP dapat diolah menjadi GKG, beras medium, dan beras premium. Pengadaan diutamakan melakukan pembelian produksi dalam negeri.
Bulog diminta menggunakan instrumen Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Apabila rerata harga tingkat produsen di daerah setempat berada di bawah HPP, maka Bulog wajib membeli dengan tetap mengacu pada HPP. Sementara, jika rerata harga produsen berada di atas HPP, dapat diberikan fleksibilitas HPP untuk Bulog dalam jangka waktu tertentu.
Bapanas turut menekankan agar penyaluran CBP yang dilaksanakan Perum Bulog melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dapat dilaksanakan sepanjang tahun.
Namun dikecualikan pada wilayah sentra produsen padi yang sedang terdapat panen raya.