IDXChannel – Pemerintah dalam hal ini Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) tengah mempertimbangkan opsi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada saat lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M yang jatuh pada Mei 2022 mendatang.
“Ada aspirasi mengenai membebaskan wilayah PPKM di wilayah penularan rendah terutama untuk hari Raya Idul Fitri. Ini memang sudah dibahas. Kemungkinan besar PPKM I,” kata perwakilan KPC-PEN Sekaligus Deputi III Kemenko Perekonomian Montty Girianna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Namun, Montty menjelaskan, penghapusan PPKM masih belum bisa dilakukan kecuali jika Indonesia sudah berada pada status endemi. Dan salah satu syarat transisi pandemi ke endemi adalah cakupan vaksinasi harus minimal 70%, baik untuk lansia, umum dan anak-anak.
“Sebelum itu terjadi kemungkinan kecil untuk menerapkan PPKM dibebaskan sama sekali di wilayah mana pun,” ujarnya.
Montty mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam percepatan vaksinasi di Indonesia, salah satunya yakni vaksinasi pada lansia. Pertama, para lansia enggan melakukan vaksinasi dengan alasan mereka tidak berpergian ke manapun, sehingga mereka merasa vaksinasi tidak diperlukan.