sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal 2025

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
01/01/2025 08:00 WIB
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal 2025. (Foto MNC Media)
Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal 2025. (Foto MNC Media)

Jisman pun mengharapkan masyarakat menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.

"Pemerintah juga meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement