Jisman pun mengharapkan masyarakat menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.
"Pemerintah juga meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.