Selain insentif transportasi, pemerintah turut menyiapkan dukungan lain bagi pelaku industri pariwisata. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor pariwisata dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan.
Pemerintah, kata Widiyanti juga menghadirkan program magang satu tahun dengan uang saku bagi lulusan baru pendidikan pariwisata. Program ini melibatkan 39 perusahaan dan membuka 457 lowongan.
“Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, kami akan terus mendorong promosi, serta melakukan sosialisasi dan pemantauan kepatuhan bersama OTA dan para pemangku kepentingan,” kata Widiyanti.
(Nur Ichsan Yuniarto)