IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan penghargaan bagi setiap perusahaan baik BUMN maupun swasta yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Penghargaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam konsiderans atau pokok-pokok pikiran permen tersebut mengatur ketentuan ihwal tata cara pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan nasional kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas," tulis pasal 2 Permenaker dikutip, Senin (15/3/2021).
Maksud penghargaan nasional dalam beleid tersebut adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Penghargaan nasional diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Penghargaan nasional akan diberikan Menteri Ketenagakerjaan kepada Perusahaan swasta dan BUMN yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Meski begitu, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi korporasi dan perseroan pelat merah.