Adapun kriterianya yang harus dipenuhi adalah
mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Atau BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Serta, menyediakan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang mudah diakses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, nominasi penerima penghargaan nasional untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, jika korporasi merupakan perusahaan besar, perusahaan sedang, dan perusahaan kecil.
Dalam kategorinya, perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 100 orang atau lebih. Perusahaan sedang memiliki jumlah pegawai atau pekerja 20 orang sampai 99 orang. Dan perusahaan kecil merupakan perusahaan yang memiliki jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 20 orang.