sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 31/2023 tentang e-Commerce

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
10/05/2026 16:46 WIB
Meski begitu, Mendag Budi belum bisa merincikan isi revisi Permendag tersebut.
Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 31/2023 tentang e-Commerce
Pemerintah Siapkan Revisi Permendag 31/2023 tentang e-Commerce

IDXChannel - Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag itu terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum.

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Minggu (10/5/2026).

Revisi dilakukan karena para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.

Meski begitu Budi belum bisa merincikan isi revisi Permendag tersebut.

"Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," katanya.

Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," kata dia.

Dia memastikan semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller).

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement