"Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan," tuturnya. (RAMA)
Advertisement
Pemerintah Tambah Kapasitas Pembangkit Lisrik 40 GW di 2030
Kementerian ESDM menargetkan tambahan kapasitas pembangkit listrik nasional sebanyak 40 giga watt (GW) hingga 2030.

Pemerintah Tambah Kapasitas Pembangkit Lisrik 40 GW di 2030 (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement