"Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud di sini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET," jelasnya.
Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. "Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi," ucapnya.
Dalam upaya mendukung pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, revisi ketentuan kompensasi ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi diantaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.
Dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti: menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.