IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan tambahan kapasitas pembangkit listrik nasional sebanyak 40 giga watt (GW) hingga 2030.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah harus membangun tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
"Jaringan transmisi tenaga listrik merupakan infrastruktur vital yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi yang dibangkitkan oleh pembangkit listrik," ujarnya dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).
Rida melanjutkan, sebelum melakukan pembangunan jaringan transmisi berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), terdapat kegiatan kompensasi yang harus dilaksanakan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
"Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud di sini adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET," jelasnya.
Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. "Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi," ucapnya.
Dalam upaya mendukung pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, revisi ketentuan kompensasi ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi diantaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.
Dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti: menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.
"Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan," tuturnya. (RAMA)