IDXChannel - Pemerintah menargetkan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) mulai berlaku efektif paling lambat kuartal III-2026.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan proses perundingan telah mencapai tahap akhir. Dari sembilan isu besar yang sempat menjadi ganjalan pada 2024, sebagian besar kini sudah menemukan solusi atau landing zone.
"Akan ada proses untuk menyelesaikan legal dokumen, kira-kira butuh waktu 6 bulan lebih. Kita perkirakan, dan kita target untuk menandatangani (perjanjian implementasi) di kuartal II atau kuartal III tahun 2026," ujarnya dalam Sosialisasi & Persiapan Perjanjian Politik IEU-CEPA dan Kerangka Perdagangan Indonesia-AS di Menara Kadin, Senin (4/8/2025).
Pada kesempatan itu, Djatmiko menjelaskan pada September 2025 Pemerintah menargetkan pengumuman substantial conclusion atau kesepakatan substantif. Artinya, seluruh isu utama sudah selesai dibahas dalam perjanjian kerja sama perdagangan tersebut.
"Kemarin di bulan juli itu masih ada 8-9 isu, sekarang sebagian selesai. Ada 7 isu yang selesai, dan ada 2 lagi, sudah ada landing zone-nya. Jadi nanti sampai September mudah-mudahan bisa kita tuntaskan," kata dia.
Setelah pengumuman substantial conclusion pada September 2025, proses akan masuk tahap legal scrubbing atau pemeriksaan teks hukum. Seluruh pasal dan klausul yang telah disepakati diperiksa kembali agar sesuai dengan kaidah hukum internasional dan nasional.
"Setelah itu, tentu ada proses ratifikasi, yang memang menjadi bagian yang harus dilalui untuk memastikan bahwa perjanjian ini bisa diimplementasikan. Untuk itu perlu persetujuan dari DPR, kita belum tahu nanti menggunakan instrumen Undang-Undang atau Peraturan Presiden," kata dia.