Nusron menjelaskan, program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menurutnya, integrasi sertifikasi tanah dengan program pembiayaan perumahan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
Melalui SEB tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS akan berbagi peran mulai dari penyediaan data, verifikasi penerima manfaat, hingga percepatan proses pendaftaran tanah agar pelaksanaannya lebih cepat dan tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan keberhasilan program sangat bergantung pada validitas data penerima manfaat. Karena itu, proses kalibrasi dan verifikasi akan dilakukan bersama antara Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Ini menjadi kerja bersama. Data dari masing-masing kementerian dan lembaga akan diverifikasi agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran," ujar Maruarar.
(NIA DEVIYANA)