IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur kredit usaha rakyat (KUR) maupun debitur. Salah satunya, dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Temuan tersebut setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia, dengan total responden 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.
"Ada sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Temuan lainnya, sambung Yulius, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan melebihi dari jumlah akad yang diterima.