"Terdapat untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta-Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima," tegas Yulius.
Selain itu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk menjamin.
"Terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya," sambungnya.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat, realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru mencapai Rp218,40 trilun per 20 November 2023. Jumlah ini setara 73,54% dari target 2023 sebesar Rp297 triliun.