sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri

Economics editor Nia Deviyana
24/06/2025 12:36 WIB
Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.
Pemerintah Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang di Luar Negeri. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.

"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement