sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan SBR012, Kemenkeu: Investor Asing Tidak Boleh Beli

Economics editor Heri Purnomo
27/01/2023 14:46 WIB
Investor dapat membeli kedua SBR tersebut, baik tenor yang 2 tahun maupun 4 tahun.
Pemerintah Terbitkan SBR012, Kemenkeu: Investor Asing Tidak Boleh Beli (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Terbitkan SBR012, Kemenkeu: Investor Asing Tidak Boleh Beli (FOTO:MNC Media)

Selain itu SBR seri SBR012 tersebut juga hanya dapat dibeli oleh warga negara Indonesia. "Jadi yang bisa beli SBR012 ini baik tenor 2 tahun dan tenor 4 tahun itu adalah individu. Karena kami tidak menjual ke institusi dan itu harus warga negara Indonesia. Artinya investor asing tidak boleh beli," kata Novi dalam Market Review IDXChannel, Jumat (27/1/2023). 

Lebih lanjut, Novi mengatakan bagi masyarakat yang akan membeli SBR tersebut harus punya rekening dana, rekening surat berharga dan kemudian Singgle Investor Identification.

Ia juha mengatakan bahwa investor juga dapat membeli kedua SBR tersebut, baik tenor yang 2 tahun maupun 4 tahun. 

"Sebenarnya investor boleh beli satu saja, baik tenor 2 tahun maupun 4 tahun. Atau beli dua-duanya juga boleh cuma ada maskimalnya, kalo untuk T2 itu maksimalnya R5 miliar dan T4 Rp10 miliar. Jadi kalo misalnya kita mau beli maksimal yang totalnya Rp15 miliar untuk dua seri tersebut," katanya. 

Lebih lanjut, Novi menjelaskan bahwa SBR ini tidak dapat diperjualbelikan, akan tetapi investor dapat mencairkan dananya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement