Luhut beberapa waktu lalu menyatakan kenaikan PPN 12 persen ditunda. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19. Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.
(Ahmad Islamy Jamil)