sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunda ‘Suntik Mati’ Siaran TV Analog di Jabodetabek

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
04/10/2022 20:05 WIB
Rencana Kominfo mematikan siaran TV analog di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu 5 Oktober 2022 batal dilakukan.
Pemerintah Tunda ‘Suntik Mati’ Siaran TV Analog di Jabodetabek (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Tunda ‘Suntik Mati’ Siaran TV Analog di Jabodetabek (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog (ASO) di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) besok, Rabu 5 Oktober 2022 batal dilakukan. Pelaksanaannya diundur pada 2 November 2022.

Menurut DirekturJenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, penyesuaian kembali jadwal ASO ini dilakukan atas permintaan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) sebagai pihak penyelenggara multipleksing.


Dirjen Usman menyebut ATVSI meminta jadwal ASO Jabodetabek diundur ke tanggal 2 November 2022 mendatang yang mana memang pada tanggal tersebut menjadi batas akhir ASO sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.


"Sebenarnya kami siap melaksanakan di 5 Oktober 2022. Tapi ada permintaan dari ATVSI untuk menyesuaikan jadwal ke tanggal 2 November sesuai UU Cipta Kerja," kata Dirjen Usman saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).


Dirjen Usman sendiri mengaku tidak mengetahui apa alasan ATVSI meminta penyesuaian jadwal ASO ke tanggal 2 November 2022 mendatang. Ia menyarankan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke pihak ATVSI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement