sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/08/2023 09:46 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan revisi 2 Peraturan Pemerintah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan revisi 2 Peraturan Pemerintah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Adapun kedua regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK), Indah Anggoro Putri menjelaskan salah satu yang menjadi bahasan adalah mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Masih dalam proses serap aspirasi publik utk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami Pemerintah paham apa saja masukan dari publik. Disisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yamg Pemerintah siapkan," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Indah menjelaskan, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement