sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/08/2023 09:46 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan revisi 2 Peraturan Pemerintah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024. (Foto: MNC Media)

Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 

Menurutnya ada banyak cara bagi stakehokders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.

Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," kata Indah.

Ia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement