sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
22/07/2023 23:00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menyesuaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota naik sebesar 15 persen.
Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menyesuaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota naik sebesar 15 persen di 2024. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur, bupati, walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. 

Pertama kata Said adalah dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement