sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
22/07/2023 23:00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menyesuaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota naik sebesar 15 persen.
Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024. (Foto: MNC Media)
Serikat Buruh Dorong Kenaikan Upah Minimum Sebesar 15 Persen di 2024. (Foto: MNC Media)

“Kalau memang kita disebut upper middle income country, realita di lapangan dinaikkan 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” jelasnya.  

Untuk memperjuangkan hal tersebut, Said Iqbal mengungkapkan para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. 

"Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan," pungkasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement