sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Wacanakan Pajak Bea Impor 200 Persen, Disambut Baik Pengusaha Tekstil

Economics editor Muhammad Farhan
02/07/2024 06:34 WIB
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen setelah banyak perusahaan tekstil gulung tikar.
Pemerintah Wacanakan Pajak Bea Impor 200 Persen, Disambut Baik Pengusaha Tekstil. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Wacanakan Pajak Bea Impor 200 Persen, Disambut Baik Pengusaha Tekstil. (Foto: MNC Media)

Wakil Ketua API, David Leonardi, ikut menyambut baik wacana kebijakan pajak bea masuk impor sebesar 200% tersebut. Dia mengatakan, selama tujuannya untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri, dipandang sebagai langkah awal yang positif.

"Selama regulasi tersebut membantu kepada pihak para pelaku industri dan IKM, pastinya akan sangat melindungi  Ini kan justru membantu memproteksi barang-barang dari luar," tutur David.

Sebelumnya, DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati terkait penerapan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200%.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakan mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisasi atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Senin (1/7/2024).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement