Sebelumnya, Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Dirinya juga mengungkapkan "kegembiraannya" atas pembentukan Satgas BLBI.
"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.
Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.
(SANDY)