IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait pernyataan Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan yang membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, pihaknya memiliki daftar obligor/debitor prioritas.
"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama dalam video virtual, Jumat (10/12/2021).
Dirinya juga memastikan akan membuka daftarnya kepada publik pada saatnya nanti siapa saja yang akan ditagih selanjutnya.
"Nanti juga pada waktu prosesnya memang memungkinkan dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses," pungkasnya
Sebelumnya, Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, menegaskan bahwa Grup Texmaco tak lagi memiliki kewajiban dalam bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Dirinya juga mengungkapkan "kegembiraannya" atas pembentukan Satgas BLBI.
"Dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), saya akhirnya bisa membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara," kata Marimutu di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Marimutu mengaku bahwa selama lebih dari 20 tahun dirinya kesulitan bertemu dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk membicarakan penyelesaian kewajiban Grup Texmaco kepada negara. Surat-surat yang dikirimkan Marimutu tak pernah mendapat tanggapan sama sekali.
Marimutu juga menjelaskan, kehadiran dirinya memenuhi undangan, baik dari Satgas BLBI maupun Ditjen Kekayaan Negara, untuk menyatakan bahwa sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, dirinya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara.
(SANDY)