Sementara itu, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada 13 Juli 2023. Suspensi sementara atas transaksi saham COWL telah ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Di samping itu, BEI menggembok perdagangan saham COWL di seluruh pasar efek setelah perseroan mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.
(RNA)