IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan tidak mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Artinya, tidak ada kenaikan UMSK pada tahun depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Rukmana menuturkan, UMSK hanya bisa diusulkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, seperti sektor pertambangan. Namun, ketentuan tersebut masih memungkinkan untuk sektor-sektor tertentu.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, ada dua kriteria utama yang menentukan apakah suatu sektor layak mengajukan UMSK, yaitu sektor yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan keterampilan khusus.
“UMSK itu kan khusus untuk sektor tertentu, misalnya sektor pertambangan. Ada dua kriteria dalam Permenaker 16/2024, yaitu sektor berisiko dan sektor yang membutuhkan keterampilan tinggi,” ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, proses pengajuan UMSK pun memerlukan perundingan bipartit antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.
Jika kedua belah pihak sepakat, maka usulan UMSK bisa diajukan untuk meningkatkan upah di atas UMK yang berlaku.
“Itu yang kami tampung dalam dewan pengupahan kabupaten. Hanya saja, karena tidak ada yang mengajukan, kami memutuskan untuk tidak mengusulkan UMSK,” ujar dia.
Meskipun 2025 tidak ada usulan UMSK, Rukmana menegaskan pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan pengusulan UMSK di masa depan.
“Kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam, dan jika ada kebutuhan UMSK pada tahun 2026, kami sudah siap untuk mengusulkannya,” katanya.
(Dhera Arizona)