IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan tidak mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Artinya, tidak ada kenaikan UMSK pada tahun depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Rukmana menuturkan, UMSK hanya bisa diusulkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, seperti sektor pertambangan. Namun, ketentuan tersebut masih memungkinkan untuk sektor-sektor tertentu.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, ada dua kriteria utama yang menentukan apakah suatu sektor layak mengajukan UMSK, yaitu sektor yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan keterampilan khusus.
“UMSK itu kan khusus untuk sektor tertentu, misalnya sektor pertambangan. Ada dua kriteria dalam Permenaker 16/2024, yaitu sektor berisiko dan sektor yang membutuhkan keterampilan tinggi,” ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Kamis (19/12/2024).