Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencemaran dengan ancaman pidana. Menurut dia, sanksi tegas patut dijatuhkan untuk memberikan efek jera pada pelaku.”Karena pencemaran ini terus berlangsung dan menjadi evaluasi kami dan wajib diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kualitas air dari tujuh sungai alam yang mengairi wilayah Kabupaten Bekasi berbahaya untuk kesehatan. Saat ini, satu-satunya aliran air yang masih bagus dan punya hewan endemik yakni Kali Cikarang. Itupun hanya dari hulu sampai tengah. Artinya, dari gunung karang sampai Cikarang Barat.
Sementara dari Cikarang Barat sampai Muaragembong yang melewati Sukatani, Sukawangi, dan Cabang Bungin, sudah bukan lagi sungai, melainkan pembuangan limbah B3. Pencemaran limbah B3 itu dari perusahaan dari sebelas kawasan, ada empat kawasan yang bersinggungan langsung dengan kali Cikarang, Cabang, Jambe, Cipamingkis, dan Citarum.
Akibatnya segmentasi dari banyak outlet pembuangan kawasan itu tidak hanya air. Akan tetapi ada bahan seperti swap, lumpur dari akumulasi pembuangan atau sisa produksi pabrik. Empat kawasan itu EJIP, Hyundai, MM2100, dan Jababeka. Pemkab Bekasi saat ini masih menunggu hasil laboratorium air sungai di Bekasi. (TIA)