Diakui Hidayat, THR tersebut belum termasuk dalam pembayaran gaji ke 13 pegawai yang nantinya akan dilakukan terpisah pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Terkait THR ini sendiri, Hidayat menjelaskan bahwa dana dipastikan akan cair di hari Senin atau Selasa mendatang.
"Akan dibayarkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 April 2022, saat ini sudah disusun Perbupnya," tuturnya.
Dijelaskan Hidayat terkait aturan THR ini telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (TYO)