“Serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat.
Pepen juga menegaskan, Pemkot akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terkhusus, warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Imbauan tersebut yakni, Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi, lalu tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak dan Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
(SANDY)