“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk, Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara, tambah Rahmat, gereja juga dipastikan dapat menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitize di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan sugu.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter, dan Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.” tutupnya.
(IND)