IDXChannel - Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan, bahwa aturan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku di wilayah Jabodetabek.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, bagi yang tinggal di luar itu, tapi banyak melakukan aktivitas di wilayah aglomerasi, SIKM masih dibutuhkan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, aturan SIKM tidak kaku dan bersifat luwes dalam praktik.
"Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di luar wilayah aglomerasi, bisa dengan surat bekerja dari atasan atau tempat bekerja saja," kata Buceu kepada MNC Portal, Jumat (7/5/2021).
Misalkan, ada ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri yang rumahnya di Kota Tangerang, tetapi tugasnya di Serang, bisa melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.