sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Tangerang Tegaskan SIKM Tak Berlaku di Wilayah Agomerasi

Economics editor Hasan Kurniawan
07/05/2021 10:26 WIB
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan, bahwa aturan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku di wilayah Jabodetabek.
Pemkot Tangerang Tegaskan SIKM Tak Berlaku di Wilayah Agomerasi (FOTO:MNC Media)
Pemkot Tangerang Tegaskan SIKM Tak Berlaku di Wilayah Agomerasi (FOTO:MNC Media)

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat," ungkapnya. 

Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat. 

Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. 

Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement