sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Ajukan Subsidi Air Bersih Rp33,68 Miliar untuk PAM Jaya

Economics editor Komaruddin Bagja
30/08/2021 16:25 WIB
Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp33,68 miliar.
Pemprov DKI Ajukan Subsidi Air Bersih Rp33,68 Miliar untuk PAM Jaya. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Ajukan Subsidi Air Bersih Rp33,68 Miliar untuk PAM Jaya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp33,68 miliar. Pengajuan ini mereka ajukan dalam APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM JAYA.

Kebijakan subsidi ini, yang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, akan diberikan kepada masyarakat dengan tujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal, menyatakan, subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan 'pemulihan biaya penuh' (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada, di Kantor Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (30/8/2021).

“Adanya kebijakan subsidi ini, kami harapkan bisa mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM JAYA dan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence,” sambung Yusmada.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement