IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk itu, pihaknya tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO), apalagi sampai mewajibkan ibu hamil, komorbid dan lansia bekerja di kantor.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah. Dia menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
“Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.
“Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.